Instalasi Bedah Sentral

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. 2. Surat Persetujuan Tindakan Operasi dan anastesi

  1. 1. Pasien / Keluarga menandatangani surat izin operasi dan surat izin anastesi
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi
  3. 3. Pasien yang diantar ke kamar operasi sudah melakukan persiapan sebagaimana instruksi operator dan dokter anastesi
  4. 4. Petugas kamar operasi melakukan timbang terima dengan petugas yang mengantar pasien
  5. 5. Petugas kamar operasi melakukan persiapan pada pasien
  6. 6. Asuhan medis dan asuhan keperawatan selama di kamar bedah
  7. 7. Pasien selesai operasi, petugas kamar bedah melakukan timbang terima dengan petugas yang menjemput pasien
  8. 8. Pasien pindah ke ruang perawatan /pulang

0 Jam

1.     Sesuai dengan Peraturan Bupati Bangka No. 66 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD DR Eko Maulana Ali

2. Mengacu pada tarif INA CBGs

pelayanan bedah sentral

1.    Media langsung/tatap muka : masyarakat akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat

2. Melalui Kotak Saran

3. Melalui SMS / WA 0811 7177 152

4. Melalui Scan Barcode

5. Email : rsud.Drekomaulanaali@yahoo.co.id

6. Media sosial RSUD DR. Eko Maulana Ali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui SMS / WA 0811 7177 152

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Bedah Sentral"