Pelayanan Penerbitan Surat Pindah Antar Kecamatan

  1. 1. Formulir (F-1.03) yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon
  2. 2. Kartu Keluarga Asli
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk Asli
  4. 4. Mengisi formulir surat kuasa F.1.07 dengan materai cukup bagi yang tidak dapat mengurus sendiri/diwakilkan

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan surat pindah
  2. 2. Petugas Loket Kecamatan menerima, memverifikasi dan memvalidasi berkas dari pemohon, jika sesuai dan lengkap akan diproses, jika tidak sesuai dan tidak lengkap akan dikembalikan
  3. 3. Setelah berkas lengkap, Kepala Sub Bagian Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. 4. Pencetakan Surat Keterangan Pindah oleh operator kecamatan
  5. 5. Kasubbag umum memvalidasi hasil pencetakan surat pindah
  6. 6. Surat Pindah Antar Kecamatan selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian 5 hari terhitung sejak berkas diterima lengkap dan hari kerja


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pindah Antar Kecamatan

- Tersedianya kotak saran dan pengaduan

- Melalui SMS/WA dan SPAN Lapor

- Langsung ke petugas peneriman pengaduan di loket PATEN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-