Radiologi Klinik

  1. Pasien membawa surat pengantar dokter berisi jenis pemeriksaan yang diminta

  1. Pasien datang ke ruang Radiologi dengan membawa blangko permintaan pemeriksaan radiologi
  2. Pasien mengisi formulir pendaftaran di pendaftaran radiologi
  3. Petugas menginput data pasien dan membuat biling pembayaran pada SIMRS
  4. Petugas administrasi membuat kartu pembayaran / bukti pemeriksaan radiologi
  5. Petugas melakukan pemeriksaan radiologi, profesing film, penyajian konsul radiografi, serta menyalin dan mencetak ekspertisi radiologi
  6. Petugas menyusun ekspertisi untuk diambil pasien/ perawat

Waktu tunggu pasien rawat jalan maksimal 90 menity

Peraturan Daerah Kabupaten Batang No 5 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Btang No 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pemeriksaan Radiologi Diagnostik, Pemeriksaan USG

  1. Pengaduan langsung: Dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Limpung
  2. Pengaduan tidak langsung melalui: 

  • Instagram  : @RSUD_limpung
  • Email        : rslimpung@gmail.com
  • Website    : www.rsudlimpung.batangkab.go.id
  • Pengaduan melalui kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi Klinik"