1. Respon tindakan dilakukan oleh petugas dibawah 5 menit.
2.Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien.
1. Sesuai dengan Peraturan Bupati Bangka No 66 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD DR Eko Maulana Ali
2. Mengacu pada tarif INA CBGs
Pelayanan Gawat Darurat
1. Media langsung/tatap muka : masyarakat akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat
2. Melalui Kotak Saran
3. Melalui SMS / WA 0811 7177 152
4. Melalui Scan Barcode
5. Email : rsud.Drekomaulanaali@yahoo.co.id
6. Media sosial RSUD DR. Eko Maulana Ali
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store