Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas/KTP

  1. 1. Pasien datang ke IGD dilakukan anamnesa oleh petugas IGD.
  2. 2. Keluarga pasien diarahkan untuk mengurus adminitrasi ke bagian pendaftaran.
  3. 3. Dilakukan tindakan medis sesuai keluhan.
  4. 4. Dilakukan pemeriksaan penunjang (bila ada).
  5. 5. Pengambilan obat.
  6. 6. Pasien pulang/ dirawat/ dirujuk.
  7. 7. Jika pasien dirawat inap, petugas mengantarkan pasien ke ruang rawat inap.

      1. Respon tindakan dilakukan oleh petugas dibawah 5 menit.

2.Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien.

1.     Sesuai dengan Peraturan Bupati Bangka No 66 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD DR Eko Maulana Ali

2. Mengacu pada tarif INA CBGs

Pelayanan Gawat Darurat

1.    Media langsung/tatap muka : masyarakat akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat

2.  Melalui Kotak Saran

3.  Melalui SMS / WA 0811 7177 152

4.  Melalui Scan Barcode

5.  Email : rsud.Drekomaulanaali@yahoo.co.id

6.   Media sosial RSUD DR. Eko Maulana Ali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui SMS / WA 0811 7177 152

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gawat Darurat"