Layanan Perpustakaan

No. SK: 025/KPG

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu PST BPS Kabupaten Barito Utara
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  4. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik

  1. Pengguna layanan menemui petugas fontline unit PST BPS
  2. Penguna layanan meletakkan tas pada loker
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  4. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan
  5. Pengguna layanan memberikan penilaian rating dan umpan balik terhadap kualitas pelayanan yang telah diterima
  6. Pengguna layanan mengambil tas di loker kemudian pulang

Pengguna layanan akan dilayani pada jam pelayanan yaitu pukul 08.00 – 15.30 WIB Pengguna layanan online dapat langsung mencari koleksi

Tidak dipungut biaya

Koleksi perpustakaan dalam media hardcopy dan softcopy

Pengaduan datang langsung melalui Kotak Saran dan Pengaduan atau pengaduan BPS Kabupaten Barito Utara dapat disampaikan di sini

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

barutkab.bps.go.id/publikasi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan"