Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak

  1. 1. Mengisi formulir F.102
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. 3. Fotocopy KTP Orang Tua
  4. 4. Fotocopy Akta Kelahiran Anak
  5. 5. Pasfoto 3 x 4 berwarna
  6. 6. Surat keterangan hilang dari kepolisian bagi penduduk yang hilang KIA nya
  7. 7. Kia yang lama bagi yang rusak atau penggantian
  8. 8. Mengisi formulir surat kuasa F.1.07 dengan materai cukup bagi yang tidak dapat mengurus sendiri/diwakilkan

  1. 1. Petugas Loket Kecamatan menerima, memverifikasi dan memvalidasi berkas dari pemohon, jika sesuai dan lengkap akan diproses, jika tidak sesuai dan tidak lengkap akan dikembalikan
  2. 2. Setelah berkas lengkap, Kasubbag Umum Kecamatan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  3. 3. Penandatanganan Surat pengantar kartu Identitas Anak oleh Camat
  4. 4. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel yang telah ditandatangani
  5. 5. Petugas Kecamatan mengantar berkas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  6. 6. Operator Disdukcapil mencetak KIA
  7. 7. Petugas Kecamatan menjemput kartu identitas anak yang telah selesai dicetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  8. 8. Penyerahan Kartu Identitas Anak kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian 7 hari terhitung sejak berkas diterima lengkap dan hari kerja


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Identitas Anak

- Tersedianya kotak saran dan pengaduan

- Melalui SMS/WA dan SPAN Lapor

- Langsung ke petugas peneriman pengaduan di loket PATEN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-