Rawat Inap

  1. 1. Kartu Identitas/KTP
  2. 2. Surat pengantar/ permintaan rawat inap

  1. 1. Menerima pasien dari petugas IGD.Melakukan administrasi di klinik yang dituju
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. 3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. 4. Asuhan medis dan asuhan keperawatan selama masa perawatan
  5. 5. Perencanaan pulang pasien
  6. 6. Keluarga pasien mengambil obat-obatan pulang ke Instalasi Farmasi
  7. 7. Penyelasaian administrasi di kasir (pasien umum)
  8. 8. Pasien pulang/ dirujuk

0 Hari

1.    Sesuai dengan Peraturan Bupati Bangka No 66 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD DR Eko Maulana Ali

2. Mengacu pada tarif INA CBGs

Pelayanan rawat inap kelas I, II, III dan ruang isolasi

1.    Media langsung/tatap muka : masyarakat akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat 

2.  Melalui Kotak Saran

3.  Melalui SMS / WA 0811 7177 152 

4.  Email : rsud.Drekomaulanaali@yahoo.co.id

5.  Media sosial RSUD DR. Eko Maulana Ali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui SMS / WA 0811 7177 152

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"