Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial

No. SK: 400.9.1/053/SEKRT/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Nota Pendirian Yang Dilegalisir Oleh Lurah/Kepala Desa, Camat, Atau Bupati/Walikota (Tidak Berbadan Hukum) / Fotocopy Akte Notaris Pendirian Yang Disahkan Oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sebagai Badan Hukum Dan Nomor Pokok Wajib Pajak (Yang Berbadan Hukum)
  3. Fotocopy Anggaran DasarDan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  4. Fotocopy Surat Keputusan Susunan Kepengurusan/Struktur Organisasi Yang Masih Berlaku
  5. Fotocopy KTP Dan NPWP Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (Ketua, Sekretaris Dan Bendahara)
  6. Surat Keterangan Domisili Lembaga/Panitia/ Organisasi Dari Kepala Desa/Lurah Terbaru

  1. Warga/Pemohon Datang Ke Sekretariat Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial Kabupaten Tapin
  2. Warga / Pemohon Mengisi Form Dan Menyerahkan Berkas Persyaratan
  3. Warga/Pemohon Menerima Surat Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial

Masyarakat/Pengguna Layanan Konsumen Menyampaikan Pengaduan Kepada Dinas Sosial Kabupaten Tapin, Baik Secara Langsung Maupun Melalui Media Pengaduan :

a.       Telp/Wa Pelayanan         : 0823 5781 9716

b.       Telp/Wa Pelayanan         : 0812 5646 7046

c.       Email                               : dinsos.tapinkab@gmail.com

d.       Website                           : dinsos.tapinkab.go.id

e.       SP4N LAPOR                 : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial"