Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial

No. SK: 400.9.1/053/SEKRT/2023

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Nota Pendirian Yang Dilegalisir Oleh Lurah/Kepala Desa, Camat, Atau Bupati/Walikota (Tidak Berbadan Hukum) / Fotocopy Akte Notaris Pendirian Yang Disahkan Oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sebagai Badan Hukum Dan Nomor Pokok Wajib Pajak (Yang Berbadan Hukum)
  3. Fotocopy Anggaran DasarDan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  4. Fotocopy Surat Keputusan Susunan Kepengurusan/Struktur Organisasi Yang Masih Berlaku
  5. Fotocopy KTP Dan NPWP Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (Ketua, Sekretaris Dan Bendahara)
  6. Surat Keterangan Domisili Lembaga/Panitia/ Organisasi Dari Kepala Desa/Lurah Terbaru

  1. Warga/Pemohon Datang Ke Sekretariat Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial Kabupaten Tapin
  2. Warga / Pemohon Di Terima Oleh Petugas Front Office Dengan Mengisi Form Dan Menyerahkan Berkas Persyaratan
  3. Petugas Front Office Memeriksa Kelengkapan Persyaratan: - Bila Lengkap Diteruskan Ke Petugas Back Office - Bila Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi
  4. Petugas Back Office Melakukan Verifikasi Berkas Permohonan Dan Menganalisa Untuk Diteruskan Ke Bidang Yang Menangani
  5. Tim Teknis Bidang : - Melakukan Survei Lapangan Apabila Diperlukan. - Melakukan Penelitian, Verifikasi Dan Validasi dokumen, - Membuat Berita Acara Memenuhi Syarat Untuk Diberikan Rekomendasi. - Membuat Surat Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  6. Kepala Dinas Menandatangani Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial

A. LANGSUNG: 

 1. Pemohon datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Tapin diterima oleh petugas pengaduan oleh :

 1. Felda Sartika, S. Pd 

 2. Sahran, S.AP , NIK. 19760801 200012 1 003

 B. TIDAK LANGSUNG Sarana pengaduan yang disediakan: 

 1. Call Center Dinas Sosial Hp/Wa: 081256467046 

 2. Alamat Email Kantor: dinsos.tapinkab@gmail.com 

 3. Website : http://www.dinsos.tapinkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial"