Rekam Medis

  1. Persyaratan ke-1 Kartu Identitas/KTP

  1. Pasien/penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat jalan
  2. Untuk pasien BPJS menggunakan sistem scan fingerprint
  3. Menandatangani SEP
  4. Membawa berkas rawat jalan ke ruang administrasi rawat jalan/ poliklinik

0 Jam

1.    Pasien yang menggunakan Jaminan Kesehatan tidak dipungut biaya

2. Sesuai dengan Peraturan Bupati Bangka No 66 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD DR Eko Maulana Ali

Pelayanan Pendaftaran

1.    Media langsung/tatap muka : masyarakat akan ditemui langsung oleh petugas pelayanan pengaduan masyarakat

2.  Melalui Kotak Saran

3.   Melalui SMS / WA 0811 7177 152

3.   Melalui Scan Barcode

4.  Email : rsud.Drekomaulanaali@yahoo.co.id

5.  Media sosial RSUD DR. Eko Maulana Ali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui SMS / WA 0811 7177 152

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam Medis"