Pelayanan Instalasi PONEK

  1. Membawa kartu identitas (KTP, SIM, KK)
  2. Kartu berobat jika ada
  3. Peserta BPJS: membawa kartu BPJS , Surat Rujukan ( jika ada )

  1. Pasien datang ke IGD PONEK
  2. Keluarga? pengantar mendaftar ke TPPRI
  3. Pasien dilakukan tindakan: anamnese, pemeriksaan umum dan fisik, tindakan medis dan bila diperlukan dilakukan pemeriksaan laborat/ radiologi
  4. Jika pasien tidak membutuhkan perawatan pasien bisa pulang dan mendapatkan obat
  5. Apabila pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut maka dipindah keruangan sesuai kasus, seperti: a. Ruang bersalin b. Ruang perawatan terprogram operasi sectio Caesarea, nifas dan ginekologi c. Ruang IBS ( pasien yang membutuhkan tindakan medis segera/ CITO ) d.ICU e. Ruang Perawatan pasien Neonatal c.

Sesuai jenis kasus

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubuhan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang No 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Stabilisasi Ruang IGD PONEK, Penanganan kasus gawat darurat obstetri dan neonatus, Penanganan operatif cepat dan tepat pada kasus maternal, Perawatan Intermediate ibu dan bayi, Pelayanan asuhan Ante Natal Resiko Tinggi

  1. Pengaduan langsung: Dilakukan melalui Tim Penanganan Pengaduan RSUD Limpung
  2. Pengaduan tidak langsung melalui: 

  • Instagram  : @RSUD_limpung
  • Email        : rslimpung@gmail.com
  • Website    : www.rsudlimpung.batangkab.go.id
  • Pengaduan melalui kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi PONEK"