PERPANJANGAN SKCK SECARA ONLINE (Aplikasi POLRI SUPER APP)

No. SK: NOMOR 18 TAHUN 2014

  1. Download aplikasi Super App di : https://play.google.com/store/apps/details?id=superapps.polri.presisi.presisi
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Akte Kelahiran/ Ijazah Terakhir/ Buku Nikah (salah satu)
  5. Pas photo berwarna ( latar merah )

  1. a. Bagi yang belum terdaftar pada Aplikasi lakukan Download aplikasi Super App di : https://play.google.com/store/apps/details?id=superapps.polri.presisi.presisi - Lakukan pendaftaran Akun pada Aplikasi Polri Super APP dengan melengkapi No. HP dan Email pemohon serta petunjuk lainnya sampai dengan selesai Verifikasi. b. Siapkan Dokumen berbentuk file JPG yang terdiri dari: - Pas Foto Berpakaian Sopan Latar Merah - KTP - Kartu Keluarga - Akte Kelahiran/ Ijazah/ Buku Nikah (Salah satu)
  2. a. Setelah Akun Terverifikasi (akun baru) pilih menu SKCK dan Ajukan SKCK sesuai Domisili KTP Pemohon (Kewenangan Tingkat Polres - Lubuklinggau) b. Bagi yang sudah terdaftar (sudah memiliki akun) bisa langsung masuk pada menu SKCK dan melakukan pengajuan perpanjangan SKCK sesuai keperluan. c. Siapkan Dokumen kelengkapan berbentuk JPG yang terdiri dari: d. Pas Foto Berpakaian Sopan Latar Merah e. KTP f. Kartu Keluarga g. Akte Kelahiran/ Ijazah/ Buku Nikah (pilih salah satu). h. Lakukan pengisian data dan upload file yang telah ditentukan pada Aplikasi Polri Super App. i. Pembayaran SKCK bisa menggunakan fitur Briva (BRI Virtual Account) atau Tunai Loket. j. Setelah Pendaftaran/Registrasi selesai maka pada menu riwayat di Aplikasi Polri Super App terdapat kode registrasi yang akan digunakan Petugas Penerbit SKCK untuk membuka Data Pemohon dalam penerbitan SKCK.
  3. k. Setelah Pemohon SELESAI mengajukan SKCK melalui Aplikasi Polri Super App akan mendapat kode registrasi, pemohon datang ke Polres Lubuklinggau dengan membawa Hardcopy/ salinan : 1) Foto kopy Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2) Foto kopy Kartu Keluarga (KK); 3) Foto copy Akte Kelahiran; 4) Foto copy Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; dan 5) Pas photo berwarna ( latar merah ) ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar; 6) Membawa Lampiran SKCK Lama (Asli/Copy) l. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon; Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis); m. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon; n. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; o. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal; Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.

15 Menit

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kategori PERPANJANGAN SKCK SECARA ONLINE (Aplikasi POLRI Super App).

a. Kotak saran/pengaduan

b. WA             : 081370002110

c. e-mail        : skckpolreslubuklinggau@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

skck.polri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PERPANJANGAN SKCK SECARA ONLINE (Aplikasi POLRI SUPER APP)"