Diklat Peningkatan (UPGRADING) Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III (ANKAPIN III) / Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III (ATKAPIN III)

  1. Berusia minimal 18 Tahun
  2. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
  3. Foto copy akte kelahiran
  4. Foto copy kartu keluarga
  5. Foto copy ijazah terakhir: - ANKAPIN/ATKAPIN III : Minimal SD
  6. Foto copy sertifikat BST/BST-F yang dilegalisir
  7. Pas Foto 3x4 dengan latar belakang warna biru untuk ANKAPIN dan latar belakang warna merah untuk ATKAPIN sebanyak 4 lembar
  8. Surat sehat dari rumah sakit

  1. Pendaftaran calon peserta diklat ANKAPIN / ATKAPIN; (Membawa Persyaratan)
  2. Verifikasi dokumen persyaratan dan seleksi calon peserta diklat ANKAPIN / ATKAPIN; Apabila memenuhi persyaratan peserta bisa melanjutkan mengisi formulir pendaftaran, jika tidak peserta harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu
  3. Konfirmasi dan pemanggilan calon peserta diklat ANKAPIN / ATKAPIN; (Dokumen Diterima)
  4. Penetapan peserta diklat ANKAPIN / ATKAPIN;
  5. Pelaksanaan diklat dan ujian ANKAPIN / ATKAPIN; (Mekanisme Diklat)
  6. Penetapan kelulusan peserta diklat ANKAPIN / ATKAPIN; (Pengajuan penerbitan sertifikat diklat ANKAPIN / ATKAPIN; )
  7. Pengesahan dan pencetakan sertifikat ANKAPIN / ATKAPIN;
  8. Penerimaan sertifikat ANKAPIN / ATKAPIN;
  9. Penyerahan sertifikat kepada peserta diklat ANKAPIN / ATKAPIN.

Diklat Peningkatan (UPGRADING) Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III (ANKAPIN III) / Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III (ATKAPIN III) = 90 (sembilan puluh) JP atau setara12 (dua belas) hari kegiatan.

Diklat peningkatan (upgrading) SKK 60 Mil ke ANKAPIN / ATKAPIN III = Rp. 820.000,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi).

Diklat peningkatan (upgrading) SKK 30 Mil ke ANKAPIN / ATKAPIN III = Rp. 920.000,- / Paket / Orang (di luar akomodasi dan konsumsi).

- Biaya adalah biaya per orang per paket

- Biaya sesuai dengan PP Tarif No 75 Tahun 2015 tentang Jenis    Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang   Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan.

Diklat Peningkatan (UPGRADING) ANKAPIN/ATKAPIN III

Pengaduan bisa melalui email dan media sosal kami di :

1. bp3medan@gmail.com atau Whatsapp 081375730070 

2. Instagram : bpppmedan_brsdm

3. Twitter      : bpppmedan_brsdm

4. Facbook  : Balai Latluh Perikanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Diklat Peningkatan (UPGRADING) Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III (ANKAPIN III) / Ahli Teknika Kapal Perikanan Tingkat III (ATKAPIN III)"