Fisioterapi

No. SK: B 37.188.4/24088/HHP/RSBM

  1. Kartu Identitas Diri (KTP, SIM, Kartu Pelajar)
  2. Kartu Identitas Berobat (KIB
  3. Rujukan Fasilitas Kesehatan

  1. A. PASIEN UMUM 1.(Pasien) Ambil nomor antrean dengan mengklik tombol antrean 2.(Petugas) Panggil pasien sesuai nomor antrean. 3.(Pasien) Serahkan Formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya. 4. (Petugas) Terima nomor antrean untuk mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya dan input data pasien 5.(Petugas) Persilahkan pasien menunggu pemanggilan dari kasir untuk melakukan pembayaran kunjungan dan selanjutnya diarahkan ke ruang tunggu peneriimaan poliklinik. 6.(Perawat) Terima berkas RM dari petugas danpanggil pasien sesuai nomor antrean 7.(Perawat) Lakukan Anamnesis dan pemeriksaan NCT serta pilah RM sesuai Sub divisi 8.(Perawat Poliklinik) Lakukan pemeriksaan mata dasar 9.(DPJP) Lakukan assesmen awal, pemeriksaan /tindakan dan (Perawat) berikan asuhan keperawatan sesuai masalah keperawatan pasien, memberikan tindakan keperawatan, melakukan tindakan kolaboratif, dan tindakan delegatif sesuai intruksi dari dokter. 10.Resume Pasien 11. Proses Administrasi 12. Pasien Pulang
  2. B. PASIEN RAWAT INAP 1. DPJP/ Dokter Spesialis mendelegasikan kepada fisioterapi untuk diberikan tindakan fisioterapi. 2. Parawat ruangan menghubungi fisioterapi untuk memberikan tindakan fisioterapi 3. Fisioterapi menuju ruangan tempat pasien yang didelegasikan 5. Fisioterapi memberikan tindakan terhadap pasien yang dikonsul 6. Fisioterapi menjawab konsulan dokter dan membuat resume

60 Menit

1 Untuk pasien umum, sesuai Pergub. Bali  No

   20 Tahun 2018, tentang Tarif Layanan

   Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada   

   Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara.

2 Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64

   tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan

   Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program

   Jaminan Kesehatan

FISIOTERAPI

Email   : rsud.balimandara@gmail.com

Telp.     : 0361 – 4490566
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store