Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

  1. Permasalahan yang dihadapi

  1. Pemohon menyampaikan keluhan ke petugas
  2. Petugas mengantarkan pemohon ke Bidang Pembinaan SD untuk SD dan Bidang Pembinaan SMP untuk SMP serta Bidang Bina PAUD dan PNF untuk PAUD
  3. Kasi Kurikulum dan Penilaian yang menangani PPDB menanyakan permasalahan yang dihadapi
  4. Kasi Kurikulum dan Penilaian / Petugas yang menangani menyelesaikan /mengatasi permasalahan yang dihadapi pemohon sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

- 30 menit untuk pertanyaan permasalahan

- 30 menit untuk jawaban permsalahan

Tidak dipungut biaya

Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

1. Kotak Pengaduan

2. Wa call center (082154009462)

3. Email kantor 

4. Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)"