Surat Pengantar

No. SK: 07 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Foto copi KTP EL
  3. Hari,Pelaksanaan dan Hiburan

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan,jika berkas tidak lengkap dan benar maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi,jika permohonan sudah lengkap dan benar maka akan diproses lebih lanjut samapai ditandtangani Kepala Desa/Pejabat yang berwenang Setelah berkas disetujui, Petugas mencatat dibuku register dan kemudian mencetak Surat Pengantar Ijin Hajatan/Keramaian dengan Penandatanagan oleh Kepala Desa/Pejabat yang berwenang Setelah Surat Ijin Hajatan/Keramaian ditandatangani oleh Kepala Desa/Pejabat yang berwenang,selanjutnya Surat Keterangan diserahkan kepada Pemohon dan diarahkan ke Kantor Kecamatan Nusawungu untuk dilegalisasi dan selnajutnya ke POLSEK

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar ijin keramaian/hajatan

Melalui email

pemdesnusawungu@gmail.com

Telepon 081327082066

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar "