Pengesahan Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: 067/452/601/2022

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy E-KTP

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratanberkas yang dimohonkan
  2. Petugas menerima dan memeriksa permohonan
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian maksimal 30 menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar, dan pejabat penandatanganan berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui sarana pengaduan yang disediakan, antara lain :
    • Kotak saran
    • Telepon
    • Email
    • DM Media Sosial
  2. Tim/petugas penanganan pengaduan, saran, dan masukan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran, dan masukan yang masuk.
    • No Telepon Layanan Pengaduan : (0298) 325 055

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"