No. SK: 067/452/601/2022
Jangka waktu penyelesaian maksimal 30 menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar, dan pejabat penandatanganan berada di tempat.
Tidak dipungut biaya
Pengesahan Persyaratan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store