Pengesahan Surat Pernyataan Kematian

No. SK: 067/452/601/2022

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit jika meninggal di rumah sakit (Asli dan Fotocopy 2 lembar)
  3. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan; KTP-el dan Kartu Keluarga Almarhum (Asli dan Fotocopy 2 lembar)
  4. Formulir Pelaporan Kematian. Blangko bisa diambil di kantor Kelurahan ditulis lengkap oleh pemohon
  5. Surat Pernyataan Pelapor (Kebenaran Data Almarhum). Blangko bisa diambil di kantor Kelurahan ditulis lengkap oleh pemohon
  6. Fotocopy KTP-el Pelapor Keluarga sekandung segaris/setingkat atau suami atau istri atau angkat, apabila Pelapor bukan keluarga harus mendapat kuasa mengetahui Ketua RT dan RW (2 lembar)
  7. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi (masing-masing 2 lembar)
  8. Fotocopy KTP-el Orang Tua (Ayah dan Ibu) 2 lembar beserta fotocopy buku/surat nikah/kutipan perkawinan. Jika sudah meninggal melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian/Surat Kematian. Apabila pelapor orang tua kandung atau anak kandung atau saudara kandung
  9. KTP-el Suami atau Istri (Asli dan Fotocopy 2 lembar). Apabila pelapor suami atau istri; Apabila yang meninggal tidak mempunyai dokumen apapun pada saat permohonan Akta Kematian harus melalui penetapan sidang Pengadilan Negeri

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratanberkas yang dimohonkan
  2. Petugas menerima dan memeriksa permohonan
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat Pernyataan Kematian yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian maksimal 30 menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar, dan pejabat penandatanganan berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Pernyataan Kematian

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui sarana pengaduan yang disediakan, antara lain :
    • Kotak saran
    • Telepon
    • Email
    • DM Media Sosial
  2. Tim/petugas penanganan pengaduan, saran, dan masukan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran, dan masukan yang masuk.
    • No Telepon Layanan Pengaduan : (0298) 325 055

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Pernyataan Kematian"