Surat Keterangan Belum Penah Menikah

No. SK: PM.04.02/KEP.14-A-KEC.CIK-TIM/2022

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP-EL Pemohon
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  4. Surat Pengantar dari RT/RW dan Desa
  5. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah di atas Materai Rp. 10.000
  6. Surat Keterangan Belum Menikah dari KUA

  1. Mengambil nomor antrian dan menghadap petugas pelayanan
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Apabila berkas sudah lengkap dijadikan dasar untuk ditindaklanjuti

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

HOTLINE KECAMATAN CIKARANG TIMUR

- e-mail        : kecamatancikarangtimur@gmail.com
- telp            : -
- sosmed     : Instagram @kec_cikarangtimur
                      Facebook Kecamatan Cikarang Timur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Penah Menikah"