Pencatatan Surat keterangan Waris

  1. Foto Copy KTP dan KK Ahli Waris
  2. Surat Keterangan Kematian
  3. Surat Keterangan Waris yang dikeluarkan oleh Desa yang telah di cap dan di tandatangani oleh kepala desa

  1. Masyarakat datang ke Desa dan melengkapi persyaratan di Atas
  2. Setelah persayaratan lengkap pemohon menghadap ke seksi Pemerintahan kecamatan
  3. seksi Pemerintahan kecamatan mencatat nomor registrasi dan ditandatangani
  4. Setelah tanda tangan lengkap di kembalikan lagi ke pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

   Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau online via :

-   Telepon/WA ; 085776709080

-         Email ;Kcabangbungin@gmail.com

Instagram ; kecamatan_cabangbungin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OR.0402/069/III/CBN/2023

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Surat keterangan Waris"