Rekomendasi Izin Pengumpulan Barang/Dana

  1. Surat Permohonan
  2. Rekomendasi Kepala Desa/Lurah
  3. Rekomendasi dari Camat

  1. Pemohon Menyiapkan Berkas Persyaratan Secara Lengkap, Kemudian Mendaftar dan Mengajukan Permohonan;
  2. Pemohon Menyerahkan Berkas Kelengkapan Persyaratan Kepada Petugas Pelayanan.
  3. Pemeriksaan dan Verifikasi Berkas Pemohon, Jika Lengkap Akan Langsung di Proses Sesuai Aturan Yang Berlaku.
  4. Pemohon Menerima Rekomendasi Izin Operasional Pengumpulan Sumbangan
  5. Berupa Barang/Dana.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengumpulan Barang/Dana

Penanganan Pengaduan:

a)  Datang Langsung ke Kantor Dinsos Kab. Barito Kuala

b)  Kotak Saran

c)  Telpon : (0511)4799940-081232121744

d)  SMS      : 081232121744

e)  Wa        : 081232121744

f)   Email    : dinsosbatola@gmail.com

g)  Fax        : (0511)4799940


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pengumpulan Barang/Dana"