Izin Usaha Peternakan Rakyat Skala Kecil

  1. Foto Copy KTP dan KK pemohon
  2. NIB
  3. Surat Permohonan Izin
  4. Akta Pendirian Usaha
  5. IMB
  6. NPWP
  7. Rekomendasi dari Desa/Kelurahan

  1. Masyarakat/Pemohon datang ke Loket Pelayanan Publik Kecamatan dan melengkapi persyaratan di atas
  2. Setelah persayaratan lengkap pemohon menghadap ke Seksi Yanlik dan akan diteruskan ke Seksi Ekonomi dan Pembangunan kecamatan untuk verifikasi lapangan dan Data
  3. Seksi Ekbang kecamatan mencatat nomor registrasi Iizin Usaha dan ditandatangani
  4. Setelah tanda tangan lengkap Surat Izin diberikan ke Pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Peternakan Rakyat Skala Kecil

   Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau online via :

-   Telepon/WA ; 085776709080

-         Email ;Kcabangbungin@gmail.com

Instagram ; kecamatan_cabangbungin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OR.0402/069/III/CBN/2023

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Peternakan Rakyat Skala Kecil "