Pelayanan Terminasi Anak dan Remaja dalam Panti

  1. Laporan dari Kasi Pelayanan Anak dan Remaja bahwa ada anak yang telah menyelesaikan pendidikannya di dalam panti
  2. Kasi Pelayanan Anak dan Remaja menindaklanjuti laporan dengan menyiapkan administrasi pengembalian pengasuhan anak kepada orang tua/wali
  3. Kasi Pelayanan Anak dan Remaja menyampaikan berkas administrasi dan melaporkan ke Kepala UPTD Pelayanan Sosial untuk penandatangan BAST

  1. Pegawai panti anak dan remaja melaporkan kepada Kasi Pelayanan Anak dan Remaja tentang anak yang sudah menyelesaikan pendidikan di dalam panti
  2. Pegawai panti membuat kelengkapan administrasi pengembalian pengasuhan kepada orang tua/wali
  3. Kasi Pelayanan anak dan remaja menyerahkan administrasi dan BAST kepada kepala UPTD sebagai laporan
  4. Kepala UPTD Pelayanan Sosial melaporkan kepada Kepala Dinas Sosial P3A Provinsi Bali

Kepala UPTD Pelayanan Sosial menyerahkan Berita Acara Serah Terima dan administrasi lainnya kepada anak yang telah menyelesaikan pendidikannya sekaligus menyerahkan tanggung jawab pengasuhan kepada orang tua/wali

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Serah Terima

  1. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada UPTD Pelayanan Sosial Provinsi Bali, Jl. Serma Mendra No. 3 Denpasar.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via : 
  • Telepon : (0361) 230051
  • e-mail : uptd.pelsos@gmail.com
  • c). facebook : Uptd Pelayanan Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terminasi Anak dan Remaja dalam Panti"