Pelayanan Anak dan Remaja dalam Panti

  1. Mengisi formulir
  2. KTP
  3. Akta Kelahiran
  4. KK
  5. JKN

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan ke UPTD Pelayanan Sosial melalui kantor desa
  2. Permohonan disahkan oleh kantor desa
  3. Permohonan diterima oleh Dinas Sosial Kab/Kota ata langsung bersurat ke Dinas Sosial P3A Provinsi Bali cq UPTD Pelayanan Sosial
  4. UPTD Pelayanan Sosial menindak lanjuti surat permohonan dengan melakukan assesmen kepada calon klien didampingi Dinas Sosial kab/Kota dan disaksikan oleh perangkat desa
  5. UPTD Pelayanan Sosial menindaklanjuti assesmen yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kab/Kota

Pengguna layanan akan menerima layanan setelah surat diterima oleh UPTD Pelayanan Sosial dan setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan mengkonfirmasi perangkat desa untuk ikut hadir saat pelaksanaan assesmen

Tidak dipungut biaya

Hasil Assesmen dan Seleksi

  1. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada UPTD Pelayanan Sosial Provinsi Bali, Jl. Serma Mendra No. 3 Denpasar.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via : 
  • Telepon : (0361) 230051
  • e-mail : uptd.pelsos@gmail.com
  • c). facebook : Uptd Pelayanan Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Anak dan Remaja dalam Panti"