Rekomendasi Izin Pendirian Sarana Pendidikan

  1. Permohonan Rekomendasi dari Lembaga/Yayasan
  2. KTP Pemohon
  3. Rekomendasi dari Desa/Kelurahan
  4. Pengesahan pendirian Sekolah/Yayasan dari Kemenkumham
  5. SKDU Lembaga / Yayasan
  6. Izin Warga setempat / Izin Lingkungan
  7. Profil Lembaga / Sekolah
  8. Akte Notaris Yayasan
  9. Surat Tanah/Keterangan

  1. Pemohon menyampaikan berkas ke Loket Pelayanan untuk diverifikasi Seksi Yanlik dan diproses ke Seksi PMD Kecamatan
  2. Setelah persayaratan lengkap pemohon menghadap ke Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kecamatan
  3. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kecamatan memproses Surat Rekomendasi, mencatat nomor registrasi dan ditandatangani pejabat yang berwenang
  4. Setelah tanda tangan lengkap. Rekomendasi diberikan ke Pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pendirian Sarana Pendidikan

1.       Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau online via :

-   Telepon/WA ; 085776709080

-         Email ;Kcabangbungin@gmail.com

Instagram ; kecamatan_cabangbungin
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OR.0402/069/III/CBN/2023

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pendirian Sarana Pendidikan "