Pelayanan Pemulasaran Lanjut Usia

  1. Lanjut usia berada di dalam panti
  2. Lanjut usia telah meninggal dunia

  1. Melakukan pemeriksaan tanda-tanda kehidupan dan dinyatakan meninggal, UPTD Pelayanan Sosial menghubungi pihak keluarga atau yang bertanggung jawab
  2. UPTD Pelayanan Sosial menghubungi pihak ketiga untuk menyediakan ambulance dan mengantar jenazah menuju ke tempat yang telah disepakati oleh keluarga/penanggung jawab
  3. Administrasi berupa BA serah terima jenazah dan SPJ Pemulasaraan

  1. Pemeriksaan tanda-tanda kehidupan maksimal 30 menit
  2. Memindahkan ke kamar jenazah dan membungkus jenazah maksimal 30 menit
  3. Berkoordinasi dengan pihak penanggung jawab maksimal 3 jam
  4. Berkoordinasi dengan pihak ketiga untuk menyediakan ambulance maksimal 30 menit
  5. Menyelesaikan administrasi maksimal 2 jam

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Serah Terima Jenazah

  1. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada UPTD Pelayanan Sosial Provinsi Bali, Jl. Serma Mendra No. 3 Denpasar.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via : 
  • Telepon : (0361) 230051
  • e-mail : uptd.pelsos@gmail.com
  • facebook : Uptd Pelayanan Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Lanjut Usia"