Pelayanan Penerimaan Calon Klien Lanjut Usia

  1. Lanjut usia berumur di atas 60 tahun
  2. Tidak memiliki sanak keluarga
  3. Memiliki penanggung jawab
  4. Mengisi form isian surat pernyataan calon klien lanjut usia
  5. Surat Keterangan tidak mampu dari desa
  6. Surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas
  7. KTP calon klien dan penanggung jawab
  8. KK calon klien dan penanggung jawab
  9. Kartu BPJS

  1. Pengguna layanan bersurat kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota setelah sebelumnya melapor ke kantor desa setempat. Surat tersebut dikirimkan kepada Dinas Sosial P3A Provinsi Bali Cq UPTD Pelayanan Sosial
  2. Disposisi surat permohonan penitipan lanjut usia setelah diterima oleh UPTD Pelayanan Sosial, selanjutnya dilakukan assessment dengan didampingi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan Kantor Desa setempat

  1. Disposisi diterima dari Dinas Sosial P3A Provinsi Bali maksimal 1 hari
  2. UPTD Pelayanan Sosial berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kab/Kota perihal pelaksanaan assessment maksimal 1 hari
  3. Assesmen dilakukan maksimal 1 hari
  4. persiapan penerimaan calon klien di panti dilakukan maksimal 2 hari

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil assesmen penerimaan calon klien lanjut usia

  1. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada UPTD Pelayanan Sosial Provinsi Bali, Jl. Serma Mendra No. 3 Denpasar.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via : 
  • Telepon : (0361) 230051
  • e-mail : uptd.pelsos@gmail.com
  • c). facebook : Uptd Pelayanan Sosial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Calon Klien Lanjut Usia"