Pelayanan Akta Jual beli Tanah

  1. Surat AJB asal/ Buku pemilikan awal
  2. SPPT
  3. Foto copy KK, KTP Penjual dan pembeli
  4. Keterangan tidak sengketa
  5. Surat Keterangan Beda Luas
  6. Keterangan kepemilikan tanah dari kepala desa
  7. Tampilan letter C
  8. Bukti pelunasan BPHTB,SSP dan PBB

  1. Masyarakat datang kedesa untuk melengkapi persyaratan
  2. Setelah Persyaratan lengap pemohon menghadap ke pengelola PPAT kecamatan
  3. Pengelola PPAT Melakukan survey lokasi dan membayar biaya pengurusan berkas sebesar 1%
  4. Pengimpunan berkas dilakukan oleh pengelola PPAT Kecamatan
  5. Setelah data diinput data dikembalikan kepemohon untuk selanjutnya ditandatangani oleh pihak penjual pembeli dan saksi-saksi
  6. Setelah tandatangan lengkap dikembalikan kembali ke pengelola PPAT untuk ditandatangani oleh PPAT kecamatan
  7. Pengambilan akta jual beli

5 Hari kerja

1i Harga Transaksi

Akta Jual Beli

Langsung dan Online 

Via: Telpon/WA: 085776709080

        Instagram: Kecamatan_cabangbungin

        email: Kcabangbungin@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OR.0402/069/III/CBN/2023

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Jual beli Tanah "