Izin Pemasangan Reklame Sekala kecil/ Umbul-Umbul/Spanduk Dengan Ukuran Dibawah 4 Meter

  1. KTP dan KK yang Bersangkutan
  2. Gambar Kontruksi Atau Bilboard/ Spanduk
  3. Foto dan Gambar Situasi Lokasi
  4. Surat Permohonan Izin
  5. Gambar Reklame Yang Akan Dipasang
  6. Akta Pendirian perusahaan/Lainnya
  7. NPWP
  8. Surat pernyataan Tidak Keberatan Pemilik Tanah
  9. Surat pernyataan tertulis Kesanggupan Memelihara Keamanan, Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Reklame

  1. Pemohon Datang Keloket pelayanan
  2. Setelah persyaratan Lengkap Pemohon Menghadap Keseksi Pelayanan Pub;ik Diteruskan Keseksi Ketentraman dan Ketertiban Untuk Verivikasi Lapangan/ Survei
  3. Seksi keamanan dan ketertiban mencatata nomer registrasi izin dan ditandatangani oleh pejabat berwenang
  4. Setelah tanda tangan lengkap Surat Izin Diberikan Kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Reklame

Langsung dan Online 

Via: Telpon/WA: 085776709080

        Instagram: Kecamatan_cabangbungin

        email: Kcabangbungin@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OR.0402/069/III/CBN/2023

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemasangan Reklame Sekala kecil/ Umbul-Umbul/Spanduk Dengan Ukuran Dibawah 4 Meter "