Izin Oprasional Bengkel Motor Milik Perorangan

  1. KTP dan KK Pemohon
  2. NIB
  3. Surat Permohonan Izin
  4. Akta Pendirian Usaha
  5. IMB
  6. Izin Tetangga Atau Lingkungan
  7. NPWP
  8. Rekomendasi Desa

  1. Datang Keloket pelayanan Publik
  2. Persyaratan Telah Lengkap Pemohon Menghadap Keseksi Pelayanan Publik
  3. dan Diteruskan keseksi Ekonomi dan Pembangunan
  4. Seksi ekonomi dan pembangunan Mencatat Nomer Registrasi Izin Usaha dan ditandatangani
  5. Setelah Tandatangan Lengkap Surat Izin Dikembalikan Kepemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Oprasional bengkel milik Perorangan

Langsung dan Online 

Via: Telpon/WA: 085776709080

        Instagram: Kecamatan_cabangbungin

        email: Kcabangbungin@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OR.0402/069/III/CBN/2023

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Oprasional Bengkel Motor Milik Perorangan "