Pencatatan Surat keterangan Tidak Mampu

  1. KTP dan kartu Keluarga
  2. Surat Keterangan tidak Mampu yang Dikeluarkan oleh Desa

  1. Masyarakat Datang Kedesa dan melengkapi Persyaratan
  2. Setelah Persyaratan Lengkap Pemohon Menghadap Kesesi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  3. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mencatat Nomer Registrasi dan Ditandatangani
  4. Setelah Tandatangan Lengkap Dikembalikan Lagi Kepemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Langsung dan Online 

Via: Telpon: 085776709080

        Instagram: Kecamatan_cabangbungin

        email: Kcabangbungin@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OR.0402/069/III/CBN/2023

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Surat keterangan Tidak Mampu"