Pendaftaran NPWP

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Mengisi dengan lengkap formulir pendaftaran dan menandatangani formulir permohonan 2. Petugas akan melakukan pengecekan terkait formulir dan kelengkapan berkas 3. Petugas melakukan input permohonan 4. Petugas memberikan Kartu NPWP dan SKT sebagai produk

Permohonan akan diterima jika seluruh persyaratan telah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

NPWP

Permohonan akan diterima jika melebihi jangka waktu penyelesaian    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP"