Permohonan Pengukuhan PKP

  1. AKTA PENDIRIAN
  2. KTP DAN NPWP SELURUH PENGURUS
  3. TIDAK MEMILIKI TUNGGAKAN PAJAK
  4. MELAPORKAN SPT TAHUNAN 2 TAHUN TERAKHIR

  1. 1. Memastikan seluruh pengurus telah melaporkan SPT Tahunan dua tahun terakhir dan berstatus aktif 2. Memastikan wajib pajak badan telah melaporkan SPT Tahunan dua tahun terakhir dan berstatus aktif atau membawa Akta Pendirian untuk perusahaan yang baru berdiri 3. Mengisi formulir dengan lengkap dan dibubuhi stempel juga tanda tangan 4. Petugas melakukan input data permohonan 5. Petugas melakukan penelitian 6. Petugas mencetak produk hukum berupa SP PKP

Permohonan diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja dengan catatan tidak ada tunggakan

Tidak dipungut biaya

SP PKP

Permohonan langsung diselesaikan pada saat permohonan diterima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengukuhan PKP"