Rekomendasi pemasangan Reklame

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
  3. Fotocopy NPWP
  4. Gambar dan Denah Pemasangan Reklame

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menghadap petugas pelayanan
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Petugas Survey ke tempat Pemasangan reklame
  4. Apabila berkas sudah lengkap dijadikan dasar untuk ditindaklanjuti

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pemasangan Reklame

1. Datang langsung ke Kantor Kecamatan

2. Email Kecamatan

3. Sosial media : Instagram dan Twitter

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085313379525

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi pemasangan Reklame "