Pengantar Pembuatan KTP

No. SK: 18

  1. Surat Pengantar keuchik ( Formulir f.1-07 )
  2. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan ke Petugas Loket / seksi
  2. Petugas Memverifikasikan Kelengkapan Berkas
  3. Berkas diserahkan kepada Opertor Komputer
  4. Diperiksa oleh Kasubbag / Kasi untuk di Paraf
  5. Paraf Sekcam
  6. Ditandatangan oleh Camat
  7. Berkas diserahkan ke Petugas Loket / Seksi dan diserahkan kepada Pemohon

Lima Belas Menit Apabila ada Penandatangan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Melalui Petugas Pengaduan, Medsos Kantor dan Petugas Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"