Penerbitan Surat Keterangan Domisili Lembaga / Yayasan

No. SK: 060/1.1/400.09.001

  1. 1. Surat Pengantar RT Asli
  2. 2. Foto copy KTP Pengurus Lembaga / Yayasan sebanyak 1 lembar
  3. 3. Foto copy SK Kepengurusan Lembaga / Yayasan sebanyak 1 lembar
  4. 4. Surat kepemilikan tanah atas Lembaga / Yayasan sebanyak 1 lembar

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas front desk
  2. 2. Staf seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat menerima, memeriksa dan membuat Surat Keterangan Domisili Lembaga/Yayasan
  3. 3. Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pember-dayaan Masyarakat memeriksa kembali dan menomori serta memaraf Surat Keterangan Domisili Lembaga/Yayasan
  4. 4. Lurah/Seklur atau Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Keterangan Domisili Lembaga/Yayasan
  5. 5. Staf seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat mengagenda-kan Surat Keterangan Domisili Lembaga/Yayasan
  6. 6. Petugas front desk menyerahkan Surat Keterangan Domisili Lembaga/Yayasan kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian 30 menit dengan ketentuan semua persyaratan yang diserahkan kepada petugas sudah benar dan lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Pengaduan dapat disampaikan kepada Lurah melalui :

1.       Kotak Saran/Pengaduan

2.       Telp. WA : 08125541607 (Kasi Kesra)

3.       e-mail : sungaikeledang88@gmail.com

Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Pengelolaan Pengaduan dan diselesaikan selama 1 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp