Pelayanan Keterangan Terdaftar Akta PPATS

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Ahli Waris
  3. Fotocopy buku nikah Alm/Almh
  4. Surat Pernyataan Waris dari Desa/Kelurahan
  5. Surat Perwalian darii Desa apabila anak dibawah umur

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menghadap petugas pelayanan
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. apabila berkas sudah lengkap dijadikan dasar untuk ditindaklanjuti

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1. Datang langsung ke Kantor Kecamatan

2. email Kecamatan

3. Sosial media : Instagram dan Twitter

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085313379525

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keterangan Terdaftar Akta PPATS"