Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik

  1. Surat Permohonan Informasi Publik;
  2. Formulir Permohonan Informasi Publik;
  3. Daftar Informasi Publik (DIP);
  4. Disposisi pimpinan;

  1. Menerima Pemohon Informasi (loket PPID)/menerima Surat Masuk terkait permohonan Informasi Publik
  2. Apabila melalui loket, pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik. Apabila melalui surat masuk, dibuat jawaban Daftar Pengisian Formulir
  3. Memverifikasi data yang diminta sesuai dengan Daftar Informasi Publik (DIP)
  4. Menyampaikan informasi yang diminta kepada pimpinan.
  5. Mendistribusikan disposisi kepada unit kerja terkait informasi yang diminta
  6. Apabila disetujui pimpinan, maka disiapkan bahan/data dan menyusun informasi yang diminta oleh pemohon informasi melalui surat jawaban secara tertulis. Apabila melalui loket, maka dilakukan penerimaan untuk pemberian informasi. Apabila tidak disetujui maka akan disimpan sebagai arsip
  7. Melakukan pengarsipan dan dokumentasi

Jam Kerja : Pkl. 08.00 - 15.30 Wib

Hari : senin s.d. Jum'at

Tidak dipungut biaya

Formulir/Surat Jawaban Pelayanan Informasi Publik

Pengaduan disampaikan langsung kepada Kasubbag Kepegawaian Umum/Front Office atau dapat melalui Telpon/WA : 085890284084

Sosial Media :

Facebook Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi

Instagram disdik.kab.bekasi

Twitter humasdisdikkab1

Web www.lapor.go.id

Alamat Kantor : Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat Sukamahi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik "