Pelayanan Akta Peralihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP Suami istri dan Kartu Keluarga Pihak pertama
  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Pihak Kedua
  4. SPPT PBB tahun terakhir
  5. Dasar Surat ( SHM/Leter C/Girik/AJB/SPOP)
  6. Surat Pernyataan tidak sengketa dari Kepala Desa/Kelurahan

  1. Pemohon datang mengambil nomor antrian dan menghadap petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima dan Memeriksa kelengkapan berkas, jika berkas telah lengkap dan benar, akan dijadikan dasar untuk ditindaklanjuti

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1. Datang langsung ke Kantor Kecamatan

2. Email Kecamatan

3. Sosial Media : Instagram dan Twitter

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085313379525

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Peralihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan"