Persetujuan Lurah Atas Permohonan IMB

No. SK: 060/1.1/400.09.001

  1. 1. Pengantar RT Asli
  2. 2. Fotocopy KTP Pemohon 1 Lembar
  3. 3. Mengisi Blangko permohonan IMB dan Materai Leges Pemkot dari Badan Perijinan
  4. 4. Tanda tangan saksi batas diketahui RT
  5. 5. Fotocopy Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir 1 Lembar
  6. 6. Fotocopy Kepemilikan Sertifikat Tanah / Pelepasan Hak 1 Set
  7. 7. Dapat diwakilkan (Membawa Surat Kuasa)

  1. 1. Pemohon Menyerahkan berkas Pembuatan Surat Permohonan IMB
  2. 2. Staf menerima berkas Permohonan IMB
  3. 3. Kasi Ekonomi dan Pembangunan memve-rifikasi berkas IMB (apabila diperlukan dilakukan peninjauan ke lapangan)
  4. 4. Kasi atau Sekretaris, Memaraf Blanko Per-mohonan IMB dari Perijinan
  5. 5. Lurah Menandatangani Blanko Permohon-an IMB dari Perijinan
  6. 6. Staf Seksi Ekonomi dan Pembangunan me-register Blanko Permohonan IMB dari Perijinan
  7. 7. Menyerahkan Blanko Permohonan IMB kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian 2 jam dengan ketentuan semua persyaratan yang diserahkan kepada petugas sudah benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Persetujuan atas Permohona IMB

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1.       Telpon / Informasi : 0541-271052

2.       Telp. WA : 081346492777 (Kasi Ekbang dan LH)

3.       e-mail : sungaikeledang88@gmail.com

4.       Kotak Pengaduan

 Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Pengelolaan Pengaduan dan diselesaikan selama 1 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp