Pengajuan Legalisir Ijazah

  1. Surat Pengantar dari Pemerintah Pusat dan/atau OPD Provinsi Jawa Barat dan/atau Kabupaten/Kota dan/atau perusahaan dan/atau perorangan dan/atau lembaga swasta/pendidikan;
  2. Ijazah asli yang akan dilegalisir;
  3. Disposisi pimpinan;

  1. Menerima Ijazah yang akan dilegalisir
  2. Dilakukan pencatatan Ijazah yang akan dilegalisir.
  3. Membubuhkan cap legalisir penandatanganan Ijazah yang akan dilegalisir oleh Kasubag Kepegum
  4. Ijazah yang sudah di tandatangan Kasubag. Kepegum dikembalikan lagi ke Bagian Persuratan untuk diberi nomor, cap stempel dinas dan untuk diagendakan
  5. Diserahkan kepada Bidang/Sekretariat yang meminta legalisir tersebut

Jam Kerja : Pkl. 08.00 - 15.30 Wib

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah

Pengaduan disampaikan langsung kepada Kasubbag Kepegawaian Umum dan atau dapat melalui Telpon/WA : 085890284084

Sosial Media :

Facebook Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi

Instagram disdik.kab.bekasi

Twitter humasdisdikkab1

Web www.lapor.go.id

Alamat Kantor : Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat Sukamahi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Legalisir Ijazah"