Pelayanan Biodata Penduduk WNI yang bertempat tinggal lama di DKI Jakarta dan belum terdaftar dalam database kependudukan/belum memiliki NIK

No. SK: 100 TAHUN 2022

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk (F-1.01)
  2. Surat Pernyataan belum memiliki NIK (F-1.04)
  3. Surat Pengantar RT/RW
  4. Surat Penyataan jaminan tempat tinggal
  5. Dokumen pendukung peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk (F-1.01)
  2. Surat Pernyataan belum memiliki NIK (F-1.04)
  3. Surat Pengantar RT/RW
  4. Surat Penyataan jaminan tempat tinggal
  5. Dokumen pendukung peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Biodata Penduduk bertempat tinggal lama di DKI Jakarta dan belum terdaftar dalam database kependudukan/belum memiliki NIK

Pengaduan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pengaduan Hp. 081318882047 / Fax. 021-5607930 Email : dukcapilpks2016@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Biodata Penduduk WNI yang bertempat tinggal lama di DKI Jakarta dan belum terdaftar dalam database kependudukan/belum memiliki NIK"