Rekomendasi Kegiatan Usaha Operasional

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. ijin lingkungan keterangan dari RT, RW dan Desa
  4. Fotocopy Sertifikat atau bukti kepemilikan Penguasaan Tanah
  5. Jadwal Pelaksaan Kegiatan

  1. Pemohon datang dan mengambil antrian dan menghadap petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima berkas dan diperiksa kelengkapannya, jika berkas pemohon benar dan lengkap maka akan diproses dan diberi nomor registrasi untuk di tandatangani oleh Camat
  3. Berkas yang telah di tandatangani difotocopy dan diarsipkan , berkas asli kemudian diserahkan kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kegiatan Usaha

1. Datang langsung ke Kantor Kecamatan

2. Email Kecamatan

3. Sosial Media : Instagram dan Twitter

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085313379525

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kegiatan Usaha Operasional"