Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk WNI

No. SK: 100 TAHUN 2022

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk (F-1.01)
  2. Surat Pengantar dari RT/RW
  3. Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dimiliki
  4. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk (F-1.01)
  2. Surat Pengantar dari RT/RW
  3. Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dimiliki
  4. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk WNI

Pengaduan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pengaduan Hp. 081318882047 / Fax. 021-5607930 Email : dukcapilpks2016@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk WNI "