Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  1. Membawa KTP / Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Kartu berobat ( bagi pasien lama )
  3. Membawa kartu BPJS bagi yang memiliki

  1. PASIEN BARU 1. Pasien datang 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu BPJS (jika ada) untuk mendapat nomor kartu berobat 3. Pasien diminta membaca dan menandatangani form kajian awal (general concern)Pasien yang sudah di isi oleh petugas 4. Pasien menunggu di ruang tunggu untuk menerima panggilan dari petugas poli sesuai dengan nomor antrian PASIEN LAMA 1. Pasien datang 2. Pasien melakukan pendaftaran dengan menunjukkan kartu berobat 3. Pasien menunggu di ruang tunggu untuk menerima panggilan dari petugas poli sesuai dengan nomor antrian

1. Pasien baru : 15 menit

2. Pasien Lama : 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendaftaran, Pelayanan Rekam Medis Pasien

Nomor Kontak/Hp : 0812 - 5673 -679

Email : pkmsimpangempatkl@gmail.com

Kotak saran

https://pkmsimpangempat.sekadaukab.go


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"