Surat Akte Jual Beli Tanah (AJB)

No. SK: KP.03.01/Kep.1042-BKPSDM/2022

  1. Foto Copy KTP
  2. Poto Copy KK
  3. Poto Copy Sertifikat
  4. Poto Copy Tanda Lunas PBB/SPPT
  5. Surat Keterangan Jual Beli yang di tanda tangani Para Pengurus Wilayah RT/RW, dan para Saksi
  6. Surat Keterangan Jual Beli yang ditandatangani Kepala Desa

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan,
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon,
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat Akte Jual Beli Tanah (AJB) disampaikan kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Akte Jual Beli Tanah (AJB)

Langsung kepada petugas di Kantor Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, tidak melalui media Sosial.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Akte Jual Beli Tanah (AJB)"