Perawatan Jenazah Infeksius

  1. 1. Permintaan Perawatan jenazah infeksius
  2. 2. Identitas diri NIK/KTP

  1. 1. Mengangkat jenazah ke meja kamar jenazah untuk di mandikan
  2. 2. Memandikan jenazah dengan klorin 0,5 %. Bersihkan rongga (mulut, telinga, hidung, dubur, kemaluan) atau luka jenazah dibersihkan dan disumbat dengan kapas yang direndam dengan larutan klorin.
  3. 3. Mengelap jenazah dengan kain yang bersih dan kering.
  4. 4. Menyumbatkan kapas (direndam larutan klorin) pada rongga (mulut, hidung, dubur, kemaluan) atau luka (gunakan alat penjepit).
  5. 5. Melakukan pengkafanan dengan bungkus kain kafan atau pemakaian kain lain sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing yang harus dilakukan oleh petugas yang berpakaian lengkap.
  6. 6. Membungkus jenazah dengan plastik.
  7. 7. Menyerahkan jenazah kepada keluarga untuk dishalatkan.
  8. 8. Mengangkat jenazah ke keranda mayat untuk dibawa kepemakaman.

2 jam ( 120 menit )

1.  Umum : Rp. 490.000

Sesuai Peraturan Walikota Bengkulu No. 04 Tahun 2017

Pemulasaran Jenazah

1.    Website          : https://rshd.bengkulukota.go.id

2.    Email              : rsudkotabengkulu@gmail.com

3.    Telp                : 0736-345100

4.    Sms/WA Center    : 0812 1269 7721

5.    Melalui kotak saran

6.    Secara langsung melalui petugas di loket pengaduan

7.    QR CODE


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perawatan Jenazah Infeksius"