Penerbitan Surat Keterangan Belum Menikah

No. SK: 060/1.1/400.09.001

  1. 1. Surat Pengantar RT yang Asli
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 Lembar
  3. 3. Fotocopy KTP sebanyak 1 Lembar

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas front desk
  2. 2. Staf seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat menerima, memeriksa dan membuat Surat Keterangan Belum Menikah
  3. 3. Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pember-dayaan Masyarakat memeriksa kembali dan menomori serta memaraf Surat Keterangan Belum Menikah
  4. 4. Lurah/Seklur atau Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Keterangan Belum Menikah
  5. 5. Staf seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat mengagendakan Surat Keterangan Belum Menikah
  6. 6. Petugas front desk menyerahkan Surat Keterangan Belum Menikah kepada Pemohon.

Jangka waktu penyelesaian 15 menit dengan ketentuan semua persyaratan yang diserahkan kepada petugas sudah benar dan lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Pengaduan dapat disampaikan kepada Lurah melalui :

1.       Kotak Saran/Pengaduan

2.       Telp. WA : 08125541607 (Kasi Kesra)

3.       e-mail : sungaikeledang88@gmail.com

 Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Pengelolaan Pengaduan dan diselesaikan selama 1 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp