60 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan
1. Datang langsung ke Kantor Kecamatan
2. Email Kecamatan
3. Sosial media : Instagram dan Twitter
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store