Layanan Mess

  1. Mengikuti Pelatihan Klasikal di Balai Diklat Geospasial

  1. Melakukan konfirmasi kedatangan kepada panitia penyelenggara pelatihan

  1. Persiapan mess dimulai dari 2 hari sebelum pelatihan


1.   Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial;

2.   Peraturan Kepala Badan informasi Geospasiai Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Pihak Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah) Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Badan Informasi Geospasial.


Kamar Mess

1.       Kotak saran: Gedung T Balai Diklat Geospasial BIG

2.       Lembar Evaluasi Diklat

3.       Situs Web: www.big.go.id

4.       Surat Elektronik: balai.diklat@big.go.id; diklatbig@gmail.com;

5.       Akun Facebook: Diklat Geospasial;

6.       Akun Instagram: diklatgeospasial.big

7.       Akun Twitter: @diklatig

8.       Akun Youtube: Diklat Geospasial BIG

9.       Telepon: (021) 8754601 (Jam kerja)

10.   Hp: 081219296777 (Jam kerja)

11.   Faksimile: (021) 8763856

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Mess"